Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada Rabu, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, memberikan pernyataan menenangkan kepada masyarakat. Ia mengajukan agar masyarakat tidak merasa khawatir atau terganggu terkait kewajiban pembayaran royalti saat mengunjungi tempat usaha. Menurutnya, pengunjung yang tidak terlibat dalam kegiatan usaha tidak perlu meributkan isu royalti ini.
“Yang lebih penting untuk diingat adalah bahwa bagi pengunjung yang bukan pelaku usaha, tidak perlu merasa resah karena mereka tidak dikenakan kewajiban untuk membayar royalti,” imbuh Supratman. Ia menekankan bahwa saat ini, banyak pembicaraan di publik mengenai royalti yang justru dipicu oleh pengunjung, sementara kewajiban tersebut sebenarnya ditujukan kepada pemilik usaha yang memutar musik.
Supratman merasa bingung melihat reaksi pengunjung yang mempermasalahkan royalti. “Yang menjadi persoalan adalah apabila pengunjung yang meributkan hal ini. Sebagai pemilik usaha, mereka yang seharusnya mematuhi kewajiban membayar royalti, dan itu hal yang biasa,” paparnya dengan nada penuh penegasan.