Tampang

Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

12 Apr 2024 11:02 wib. 772
0 0
Jasa Raharja Beri Santunan Rp 50 Juta ke Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek
Sumber foto: Google

Pada Senin, 8 April 2024, Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono, mengumumkan bahwa perusahaan ini memberikan santunan sejumlah Rp 50 juta kepada keluarga korban yang tewas dalam kecelakaan maut yang melibatkan 3 kendaraan di jalur Contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Kecelakaan ini telah menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat, terutama bagi keluarga korban yang harus kehilangan anggota keluarga mereka secara tiba-tiba.

Kecelakaan maut yang terjadi di Jalur Contraflow KM 58 Tol Jakarta-Cikampek memang menunjukkan betapa rawannya jalan tol ini terhadap kecelakaan lalu lintas. Itulah mengapa tindakan Jasa Raharja memberikan santunan kepada keluarga korban merupakan tindakan yang sangat diapresiasi oleh masyarakat. Santunan tersebut diharapkan dapat sedikit meringankan beban dan kesedihan yang dirasakan oleh keluarga korban akibat kejadian tragis tersebut.

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan Purwantono, dalam pernyataannya juga menegaskan komitmennya untuk terus mendukung masyarakat yang terdampak kecelakaan lalu lintas. Dalam kondisi sulit seperti ini, Jasa Raharja hadir sebagai lembaga yang peduli dan siap memberikan bantuan kepada keluarga korban. Santunan ini juga mencerminkan kepedulian Jasa Raharja terhadap keselamatan dan kesejahteraan masyarakat pengguna jalan tol.

Kecelakaan lalu lintas memang merupakan hal yang tidak diinginkan dan bisa terjadi kapan saja, di mana saja. Oleh karena itu, perlunya kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas serta perlunya peran dari semua pihak, bukan hanya pengguna jalan raya, namun juga peran pemerintah dan lembaga-lembaga terkait untuk menciptakan jalan raya yang aman dan nyaman bagi semua pengguna.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?