Kasus dugaan korupsi besar-besaran kembali menyeruak di dunia pemerintahan, kali ini melibatkan pejabat tinggi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika periode 2016-2024, Semuel Abrijani Pangerapan, resmi ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) tahun 2020 hingga 2024. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengumumkan total lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang menghebohkan ini.
Selain Semuel, lima tersangka lain yang ditetapkan adalah Bambang Dwi Anggono, yang menjabat sebagai Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Pemerintahan di Kominfo pada periode 2019-2023. Kemudian ada Nova Zanda, yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa serta pengelolaan PDNS pada tahun 2020-2024. Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Alfi Asman, Direktur Bisnis PT Aplika Nusa Lintas Arta (AL) periode 2014-2023, dan Pini Panggar Agusti, Account Manager PT Dokotel Teknologi (2017-2021).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra, menyampaikan bahwa kerugian negara akibat kasus ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama penyidik. Ia menyebutkan bahwa berdasarkan perhitungan sementara, kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, angka pasti masih belum bisa diumumkan karena proses audit dan investigasi masih berlangsung.
Kasus ini berawal dari pengadaan PDNS oleh Kominfo dengan nilai kontrak mencapai Rp 958 miliar pada tahun 2020. Pengadaan ini diduga sarat dengan pengondisian pemenang kontrak yang melibatkan pejabat Kominfo dengan pihak swasta PT Aplikanusa Lintasarta. Dugaan manipulasi tersebut menimbulkan pertanyaan serius tentang transparansi dan tata kelola pengadaan barang dan jasa di lingkungan kementerian.