Perjalanan PT Aditec Cakrawiyasa sebagai produsen kompor Quantum yang akhirnya harus dinyatakan pailit mengalami perjalanan yang panjang. Perusahaan ini telah beroperasi selama lebih dari 30 tahun, sejak tahun 1993. Namun, pertanda bahwa perusahaan ini mulai mengalami ketidakstabilan muncul ketika sejumlah pekerja mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Desember 2018.
Pada awalnya, gugatan yang diajukan oleh pekerja kepada Aditec Cakrawiyasa berkaitan dengan Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Sepihak. Total gugatan yang diminta oleh sembilan mantan pekerja mencapai Rp. 1.475.113.675. Jumlah gugatan tersebut meliputi kompensasi pesangon, gaji yang belum dibayar, dan denda atas keterlambatan pembayaran gaji.
Seiring berjalannya waktu, pada tanggal 12 November 2019, PT Bank OCBC NISP, Tbk. mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT Aditec Cakrawiyasa dan Rawono Sosrodimulyo, yang merupakan mantan Direktur PT Aditec Cakrawiyasa. Pengajuan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 248/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Jkt.