Kepolisian Republik Indonesia berhasil menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus mafia akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kedua tersangka tersebut telah tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada hari Minggu (10/11/2024) malam, diawasi ketat oleh aparat kepolisian.
Para tersangka terlihat mengenakan masker dan topi, diawal ketat oleh penyidik saat tiba di bandara. Selanjutnya, mereka akan diamankan dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus ini.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Polri berhasil menangkap dua pelaku baru yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi. Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkapkan identitas kedua tersangka tersebut dengan inisial MN dan DM, di mana keduanya memiliki peran yang berbeda dalam kasus ini.
Peran MN adalah menyetorkan list web dan uang, sementara DM bertugas menampung uang hasil kejahatan. Sampai saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini telah mencapai 15 orang, di mana 11 di antaranya merupakan pegawai Komdigi. Dari jumlah tersebut, ada tiga tersangka utama dengan inisial AK, AJ, dan A, yang bertugas mengendalikan kantor satelit di Kota Bekasi. Polri juga menetapkan dua orang dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama A dan M.