Tampang.com | Ketua Tim Pengelolaan Program Kerja dan Keuangan Direktorat Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ulfa Wachidiyah Zuqri, mengaku bahwa pihaknya terpaksa menggunakan dana untuk pembelian alat tulis kantor (ATK) untuk membayar gaji terdakwa Adhi Kismanto. Adhi Kismanto merupakan salah satu tenaga ahli yang bertugas pada penanganan situs judi online (judol).
Hal itu disampaikan Ulfa saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara melindungi situs judol agar tak terblokir Komdigi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025). Dalam kasus ini, Adhi Kismanto duduk sebagai salah satu terdakwa bersama tiga orang lainnya, Zulkarnaen Apriliantony, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.
Ulfa menjelaskan, gaji Adhi yang sebesar Rp 20 juta untuk dua bulan, yaitu November dan Desember 2023, dibayarkan melalui dana operasional tim yang awalnya dialokasikan untuk pembelian alat tulis kantor (ATK). Hal tersebut dilakukan lantaran terdakwa Adhi Kismanto bukan berstatus sebagai pegawai Kominfo, sehingga pembayaran gajinya tidak bisa dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Adhi diketahui hanya karyawan yang diperbantukan dalam tim penanganan judol karena hanya mengantongi ijazah SMK.