Kasus penipuan terhadap Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh sejumlah rumah sakit senilai Rp 34 miliar akhirnya terkuak. Penelusuran yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akhirnya berhasil mengungkap modus operandi kecurangan tersebut. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan penegakan hukum di sektor kesehatan.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, dari 6 rumah sakit yang diselidiki, 3 di antaranya melakukan manipulasi diagnosis untuk meningkatkan jumlah tagihan kepada BPJS Kesehatan. Sementara 3 rumah sakit lain diduga melakukan "phantom billing" atau menciptakan tagihan palsu kepada BPJS Kesehatan. Modus manipulasi diagnosis melibatkan penambahan jumlah atau jenis perawatan pasien guna memperbesar tagihan kepada BPJS Kesehatan. Di sisi lain, modus "phantom billing" melibatkan rekayasa tagihan seolah-olah ada pasien BPJS yang dirawat, padahal tidak ada.