Pada hari senin, 29 April 2024, Polisi berhasil menggerebek 3 rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online di daerah Teluk Naga. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya polisi dalam memberantas kegiatan perjudian ilegal yang semakin meresahkan masyarakat. Ketiga rumah mewah tersebut diduga menjadi tempat transaksi perjudian online yang merugikan banyak pihak.
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, mengungkapkan bahwa operasi ini dilakukan setelah beberapa bulan penyelidikan terhadap keberadaan jaringan perjudian online di wilayah Teluk Naga. "Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan akhirnya berhasil mengumpulkan bukti yang cukup untuk melakukan penggerebekan terhadap 3 rumah mewah yang diduga menjadi markas judi online," ujar AKBP Titus Yudho Ully.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian online. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, handphone, dan peralatan transaksi online lainnya yang diduga digunakan untuk kegiatan perjudian tersebut.
Menurut informasi yang dihimpun, kegiatan judi online di rumah-rumah mewah tersebut diduga telah berjalan cukup lama dan meresahkan warga sekitar. Banyaknya kendaraan mewah yang datang dan parkir di sekitar rumah tersebut menjadi salah satu ciri khas yang membuat masyarakat curiga.