Setelah kejadian tersebut, Enrico menyebut bahwa pelaku kerap melakukan perbuatan serupa terhadap korban. Perbuatan tersebut sudah terjadi sekitar delapan kali sejak Oktober 2024. "Perbuatan yang sama dilakukan pada korban lainnya. Korban adalah dua orang. Kemudian ada satu korban lain yang hampir mengalami kejadian serupa, tapi korban berhasil melakukan perlawanan," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena nafsu, meskipun pelaku sudah memiliki keluarga dan anak. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penambahan Perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang menjadi UU RI No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.