Seorang mantan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kota Bandarlampung telah ditangkap karena melakukan tindakan cabul terhadap seorang santriwati di salah satu Pondok Pesantren wilayah Kedamaian, Bandarlampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk menyatakan bahwa pelaku, yang berinisial SH (41) dan merupakan warga Kedamaian, Kota Bandarlampung, merupakan penjaga keamanan di pondok pesantren tersebut. Korban dari tindakan tersebut adalah dua orang anak di bawah umur, yang juga merupakan santriwati salah satu pesantren Kedamaian. Peristiwa ini diungkap saat konferensi pers yang diadakan di Mapolresta Bandarlampung pada Kamis (30/1/2025).
Menurut penjelasan Enrico, tindakan pelaku terjadi ketika korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. "Pelaku mengetuk kamar mandi, lalu korban membuka untuk memastikan siapa yang mengetuk, seketika itu pelaku mendorong korban dan mencabuli hingga memperkosa korban," ungkap Enrico.