Dua ahli lainnya yang akan dihadirkan dalam persidangan tersebut adalah ahli hukum pidana dan ahli hukum acara pidana. Dengan menghadirkan saksi ahli dari berbagai bidang tersebut, pihak pengacara berharap dapat memperkuat argumen pembelaan kliennya dalam persidangan.
Selain rencana menghadirkan saksi ahli, agenda persidangan juga telah disebutkan. Pada Rabu (20 November 2024), pihak pengacara akan menghadirkan bukti-bukti yang telah disiapkan. Sedangkan pada Kamis (21 November 2034), pemeriksaan saksi dan ahli akan dilakukan.
Menurut Ari, pihaknya telah menyiapkan beberapa bukti surat yang akan dihadirkan dalam proses persidangan. Hal ini termasuk bukti surat penunjukkan pengacara oleh pihak kejaksaan. Ari menegaskan bahwa hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, bukti surat penetapan penahanan dan penetapan sebagai tersangka juga akan dihadirkan dalam persidangan.
Pengacara Ari Yusuf Amir juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan segala bentuk bukti untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah. Dengan menghadirkan bukti-bukti dan saksi ahli yang terkait, pihaknya berharap dapat membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi impor gula.