Ari Yusuf Amir, pengacara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI Thomas Trikasih Lembong, mengungkapkan rencana untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terhadap kliennya tidak sah dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Menurutnya, pihaknya akan menghadirkan 5 saksi ahli dalam upaya membela kliennya.
Pada hari Senin (18/11/2024), Ari menjelaskan rencana pengajuan ahli-ahli tersebut kepada wartawan. Dia mengungkapkan bahwa salah satu dari lima ahli yang akan dihadirkan adalah ahli perdagangan gula. Menurutnya, ahli tersebut akan menjelaskan bahwa informasi mengenai adanya surplus gula yang menjadi dasar penetapan tersangka tidak benar.
Selain ahli perdagangan gula, Ari juga menyebutkan bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli hukum administrasi negara. Ahli tersebut diharapkan dapat menjelaskan bahwa proses teknis terkait izin impor dilakukan oleh Dirjen, bukan oleh menteri. Ari juga menegaskan bahwa ahli keuangan negara akan dihadirkan untuk menjelaskan proses dalam menentukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, tahapan-tahapan yang seharusnya dilalui dalam proses menetapkan seseorang sebagai tersangka telah dilampaui.