Tampang.com | Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru untuk pajak kendaraan bermotor mulai Mei 2025. Kebijakan ini diumumkan sebagai bagian dari reformasi fiskal daerah dan upaya mengendalikan jumlah kendaraan di kota-kota besar. Namun, reaksi masyarakat beragam: sebagian menganggap ini sebagai beban tambahan, sementara yang lain melihatnya sebagai upaya rasional untuk mengurai kemacetan dan meningkatkan pendapatan daerah.
Kenaikan Bervariasi Berdasarkan Jenis dan Kapasitas Mesin
Kenaikan tarif pajak tidak bersifat seragam. Kendaraan pribadi dengan kapasitas mesin di atas 1500 cc mengalami kenaikan tertinggi, sementara kendaraan ramah lingkungan seperti mobil listrik mendapat insentif dan pembebasan sebagian pajak.
“Ini untuk mendorong masyarakat beralih ke kendaraan yang lebih ramah lingkungan,” ujar Direktur Pendapatan Daerah dari Kemendagri, Riko Nurdin.
Namun, banyak pemilik kendaraan roda dua dan mobil kecil mengeluhkan bahwa meskipun tarif untuk mereka tidak setinggi kendaraan mewah, tetap saja menambah beban rutin tahunan.