Tampang

Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Terkait Ganja Medis Legal Untuk Pengobatan

26 Mar 2024 03:55 wib. 398
0 0
Pengobatan
Sumber foto: Google

Ganja telah lama dikenal memiliki beragam manfaat kesehatan, termasuk dalam pengobatan berbagai penyakit kronis. Di berbagai negara, ganja telah diakui secara legal sebagai obat medis dan diizinkan untuk digunakan dalam pengobatan. Namun, di Indonesia, penggunaan ganja masih diatur secara ketat oleh undang-undang. 

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan terkait legalitas ganja untuk pengobatan dalam Pasal 1 angka 2 Undang-undang nomor 8 tahun 1976 tentang Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol yang Mengubahnya. Gugatan itu diajukan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Pipit Sri Hartanti dan karyawan swasta Supardji yang ingin ganja medis dapat digunakan sebagai terapi pengobatan.

Dalam gugatan tersebut, pemohon menyampaikan argumen bahwa penggunaan ganja medis seharusnya diizinkan, terutama bagi pasien dengan penyakit kronis seperti kanker, epilepsi, dan multiple sclerosis. Ganja medis diakui memiliki kemampuan untuk meredakan rasa sakit, mengurangi kejang, dan mengatasi gejala-gejala penyakit tersebut. Pemohon juga menegaskan bahwa larangan penggunaan ganja medis telah menghambat akses pasien-pasien tersebut untuk mendapatkan perawatan yang sesuai.

Namun, MK menolak gugatan tersebut dengan pertimbangan bahwa legalisasi ganja medis masih memerlukan kajian yang mendalam terkait dampak kesehatan, sosial, dan hukumnya. MK juga menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama dalam mengambil keputusan terkait legalisasi ganja medis. Keputusan MK ini sejalan dengan amanah konstitusi yang menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.