Universitas Gadjah Mada (UGM) menunjukkan sikap yang sangat menghargai proses hukum yang tengah berjalan seiring dengan terjeratnya Direktur Pengembangan Usaha (PU) UGM, yang disebut dengan inisial HU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan fiktif biji kakao dengan total nilai mencapai Rp7,4 miliar.
Dalam keterangannya yang disampaikan di Yogyakarta pada hari Rabu, Juru Bicara UGM, Dr. Made Andi Arsana, menegaskan bahwa institusi pendidikan ini berpegang pada asas praduga tak bersalah terhadap HU. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang juga menetapkan RG, mantan Direktur Utama PT Pagilaran, dalam kasus yang sama. “Kami menghormati setiap langkah dalam proses hukum ini,” ungkap Andi Arsana.
UGM juga menyatakan kesediaannya untuk bekerja sama dengan pihak Kejaksaan dalam menyelesaikan masalah hukum yang telah merugikan keuangan negara tersebut. Selaras dengan hal itu, Andi menambahkan bahwa kasus ini berawal dari pengadaan biji kakao untuk program Cacao Teaching and Learning Industries (CLTI) yang berlangsung di Batang, Jawa Tengah, pada tahun 2019. Program ini memiliki tujuan yang mulia, yaitu meningkatkan hilirisasi pengembangan industri cokelat di Indonesia, yang diharapkan bisa meningkatkan pemberdayaan ekonomi petani kakao lokal.