Kementerian Dalam Negeri memperkirakan bahwa kenaikan tarif ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga 20% dalam setahun. Namun, risiko meningkatnya pembangkangan pajak juga tak bisa diabaikan, terutama jika masyarakat merasa tidak mendapatkan manfaat nyata dari pajak yang dibayar.
“Kalau jalan tetap rusak dan macet tetap parah, rakyat akan makin apatis,” kata Lestari.
Solusi: Transparansi dan Peningkatan Layanan Publik
Para pengamat menyarankan agar pemerintah daerah wajib mengaitkan langsung hasil pungutan pajak dengan perbaikan layanan publik. Misalnya, perbaikan jalan, pengurangan macet, atau subsidi transportasi umum.
“Rakyat bisa diajak mendukung kebijakan asalkan mereka melihat hasil konkret. Pajak jangan hanya jadi beban, tapi juga manfaat,” tegas Riko.