Tampang.com | Isu tambang di kawasan hutan lindung kembali mencuat usai terbitnya izin konsesi kepada sejumlah perusahaan tambang mineral dan batu bara. Padahal, kawasan tersebut selama ini dikenal sebagai benteng terakhir keanekaragaman hayati dan sumber air bersih bagi jutaan warga.
Pemerintah berdalih bahwa langkah ini untuk mendorong investasi dan penciptaan lapangan kerja. Namun, publik mempertanyakan: sampai kapan kepentingan jangka pendek terus mengorbankan lingkungan hidup?
Deforestasi Meningkat, Ekosistem Terancam
Data dari Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa pada 2024, sekitar 124.000 hektare hutan lindung mengalami perubahan fungsi, sebagian besar karena kegiatan pertambangan dan perkebunan. Banyak dari area ini adalah habitat satwa endemik dan sumber mata air untuk masyarakat sekitar.
“Tambang yang masuk ke hutan lindung artinya bencana ekologis yang tertunda. Sekali rusak, sulit dipulihkan,” ujar Devina Kinasih, peneliti lingkungan dari Universitas Indonesia.