Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), hari Senin (24/6) mengungkapkan bahwa ia pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri. Penyerahan uang tersebut terjadi saat KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Dalam kesempatan tersebut, SYL menyampaikan keterangan tersebut saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan yang nonaktif, Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan nonaktif, Kasdi Subagyono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Menurut SYL, penyerahan uang tersebut terjadi di Gelanggang Olahraga (GOR) Bulu Tangkis. Ketua majelis hakim, Rianto Adam Pontoh, pun mendalami pertemuan antara SYL dan Firli di tempat tersebut. Hakim ingin mengetahui maksud di balik pertemuan mereka.
SYL mengakui bahwa Firli hanya mengundangnya untuk datang ke GOR dengan maksud menyaksikan atau ikut bermain bulu tangkis. Namun, pertemuan kedua mereka terjadi di rumah Kertanegara atau rumah Firli. SYL juga mengungkapkan bahwa Firli menyampaikan keinginannya untuk berbincang di rumahnya.
Hakim kemudian mendalami apakah pembicaraan antara SYL dan Firli saat pertemuan tersebut berkaitan dengan penyelidikan KPK atau tidak. Secara umum, SYL menyatakan bahwa tidak ada pembicaraan yang terkait dengan itu.