Namun, kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah kesaksian SYL yang menyatakan adanya penyerahan uang sekitar Rp1,3 miliar kepada kliennya. Ian menilai keterangan SYL di persidangan tidak konsisten dengan bukti dan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Firli sendiri juga telah ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi, termasuk pemerasan terhadap SYL. Namun, penanganan kasus tersebut mandek. KPK sendiri memastikan akan mendalami fakta persidangan, termasuk pemberian uang kepada Firli.
Dalam konteks ini, penting untuk membongkar lebih dalam mengenai keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus korupsi Kementerian Pertanian yang diduga melibatkan SYL dan Firli. Penyelidikan yang dilakukan KPK juga perlu ditingkatkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut dihadapkan pada proses hukum yang adil dan transparan.