Tampang

Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang

23 Jun 2024 08:57 wib. 32
0 0
Bandar Judi Online Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sumber foto: google

Satgas Pemberantasan Judi Online Polri berencana untuk menjatuhkan hukuman pidana kepada para operator dan bandar judi online dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa penerapan pasal TPPU ini juga akan melibatkan pelacakan terhadap semua aset yang dimiliki oleh pelaku kejahatan tersebut.

Widada menegaskan, "Tentu kita akan melakukan pelacakan seperti yang disampaikan, bahwa penerapan TPPU akan kita lakukan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (21/6). Meskipun demikian, ia juga menyadari bahwa penelusuran aset dari hasil judi online tidaklah mudah. Banyak pelaku menggunakan berbagai cara untuk menyamarkan uang hasil judi online, termasuk melalui mata uang kripto. "Pelacakan aset itu juga bukan suatu hal yang terlihat jelas, membutuhkan suatu upaya, nanti akan terus kita lakukan," tambahnya.

Sebelumnya, Wahyu, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum Satgas Judi Online, mengungkapkan bahwa selama periode 23 April hingga 17 Juni 2024, terdapat 318 kasus tindak pidana perjudian online yang berhasil diungkap. Dari total 318 kasus judi online yang tersebar di berbagai wilayah, terdapat 464 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka. "Bareskrim Polri dan jajaran telah berhasil mengungkap kasus perjudian online sejumlah 318 kasus dan melakukan penangkapan terhadap 464 tersangka," ungkapnya.

Mantan Asisten Kapolri Bidang SDM itu menjelaskan bahwa dari beragam kasus yang berhasil diungkap, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp67,5 miliar. Selain itu, penyidik juga berhasil memblokir total 257 rekening bank dan 296 kartu ATM yang terkait dengan aktivitas perjudian. Selain itu, barang bukti berupa 494 unit ponsel dan 36 unit laptop yang digunakan untuk mengoperasikan perjudian juga berhasil disita oleh pihak berwenang. "Sesuai dengan arahan dari Bapak Presiden dan Kapolri, pengungkapan judi online ini merupakan wujud komitmen Polri untuk melindungi masyarakat menuju Indonesia Emas 2045," tegasnya.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%