Ketidakpuasan para PKL terkait relokasi ini didasari oleh rasa kecewa mereka karena merasa tidak dilibatkan dalam proses kebijakan relokasi pedagang Teras Malioboro 2. Mereka khawatir bahwa pemindahan tersebut akan berdampak negatif pada pendapatan mereka.
Sebelumnya, Staf Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Muhammad Rakha Ramadan, menyampaikan kekecewaan pedagang terhadap hasil audiensi yang melibatkan perwakilan Pemda DIY, DPRD DIY, dan para PKL pada Jumat (5/7) lalu. Pada kesempatan itu, disepakati penundaan waktu selama satu pekan untuk mengadakan diskusi dua arah dengan melibatkan para pedagang.
Namun, setelah seminggu berlalu, tidak ada jawaban yang signifikan dari pihak berwenang terkait masalah ini. Rasa kekecewaan pedagang terhadap pemerintah semakin meningkat, karena kebijakan relokasi ini, menurut Rakha, sebelumnya hanya diketahui para pedagang melalui media sosial. Ia juga menegaskan bahwa para PKL tidak dilibatkan dalam tahap pembahasan kebijakan ini.