Esti menegaskan bahwa fenomena seperti ini tidak jarang terjadi dalam sistem pendidikan di Indonesia. Tindakan atau campur tangan yang berlebihan dan tidak proporsional justru dapat merusak proses pendidikan. Dia menyoroti bahwa profesi guru sudah seharusnya dilindungi sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang meliputi perlindungan dari kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, hingga perlakuan tidak adil.
Perlindungan tersebut juga termasuk melindungi guru dari pihak peserta didik, orangtua, masyarakat, birokrasi, dan pihak terkait lainnya yang terlibat dalam tugas pendidikan. Namun, kasus Supriyani menunjukkan bahwa intervensi orangtua serta intimidasi dapat mengancam keamanan guru dalam menjalankan perannya.
Esti juga menyoroti bahwa pemerintah seharusnya memberikan bantuan hukum kepada guru dalam kasus-kasus seperti ini, alih-alih guru tersebut harus mencari bantuan hukum sendiri. Menurutnya, membantu mengangkat guru menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja tidak cukup. Hal ini menjadi penting karena guru juga memiliki hak yang harus dijamin, terutama dalam menjalankan tugasnya sebagai pendidik.
Sebelumnya, kasus Supriyani menjadi viral setelah diduga melakukan pemukulan terhadap siswa kelas 1 berinisial MC, yang kebetulan merupakan anak oknum personel kepolisian di Polsek Baito. Meski sempat ditahan, Supriyani bersikeras tidak pernah melakukan pemukulan terhadap MC.