Tampang

Pengantar Jemaah di Makassar Dipalak Tarif Parkir Rp 30.000

16 Mei 2024 21:01 wib. 66
0 0
Pengantar Jemaah di Makassar Dipalak Tarif Parkir Rp 30.000
Sumber foto: google

Sebuah kejadian memalukan saat aksi premanisme yang dilakukan tiga pria terhadap pengantar jemaah haji di kawasan Asrama Haji Sudiang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Senin, 13 Mei 2024. Ketika mereka tiba di area parkir untuk mengantar keluarga atau sanak saudara yang akan berangkat menunaikan ibadah haji, mereka dikejutkan dengan tarif parkir yang mencapai Rp 30.000. Ketidaksenangan dan protes pun muncul dari korban, karena tarif yang tinggi ini dianggap sangat tidak wajar dan merugikan bagi mereka yang hanya datang untuk mengantar dan menjemput jemaah haji.

Kejadian ini menjadi viral di media sosial, memicu reaksi negatif dari berbagai pihak. Masyarakat Makassar merasa prihatin dan kesal dengan praktik pemalakan yang dilakukan di area parkir bandara. Banyak yang menyesalkan perlakuan ini karena seharusnya pengalaman mengantar jemaah haji hendaknya berjalan dengan lancar dan penuh kekhidmatan, namun kini hal ini tercoreng dengan adanya pemalakan tarif parkir yang tinggi.

Keberangkatan jemaah haji tentu saja menjadi momen yang sakral bagi umat Islam, di mana proses pengantar dan pamitan menjadi momen haru dan suci. Namun, dengan adanya praktik pemalakan ini, kekhidmatan dan ketenangan dalam momen-momen suci tersebut terganggu. Para pengantar jemaah yang seharusnya dapat fokus pada momen sakral tersebut saat ini terganggu dengan marah dan kekesalan akibat pemalakan yang tidak pantas tersebut.

Dari sisi hukum, praktik pemalakan ini seharusnya tidak diabaikan begitu saja. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen, yang mengatur mengenai hak konsumen, jelas disebutkan bahwa konsumen memiliki hak atas jaminan pelayanan yang layak, aman, sehat, dan harganya terjangkau. Tarif parkir sebesar Rp 30.000 untuk pengantar jemaah haji jelas tidak sesuai dengan prinsip tersebut. Polemik ini pun menjadi perhatian serius, baik dari pihak pemerintah, kepolisian, maupun lembaga terkait lainnya.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%