Sehubungan dengan hal tersebut, KKP bertanggung jawab untuk menertibkan kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia. Didukung oleh pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, KKP melakukan penertiban terhadap pelanggaran aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
KKP juga menegaskan komitmennya untuk menjaga ekologi sebagai panglima dalam menjaga sumber daya kelautan agar dapat lestari dan sesuai dengan peraturan yang ada.
Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut, dan hal ini juga dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut sebagai salah satu landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.