Tampang

Singapura Dituduh Mencuri Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan

13 Okt 2024 18:27 wib. 130
0 0
Singapura Dituduh Mencuri Pasir Laut RI, Sedot 100 Ribu Meter Kubik Sebulan
Sumber foto: iStock

Pencurian pasir laut ini berhasil digagalkan oleh KKP. Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi dasar hukum dalam pengawasan dan penertiban kapal-kapal dredger ilegal yang beroperasi di perairan Indonesia.

Selain itu, terdapat Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut yang juga menjadi landasan hukum dalam Pengendalian Kawasan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut, serta menertibkan para pelaku ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.

Kapal penghisap pasir tersebut menyimpan 10 ribu meter kubik pasir dan memiliki 16 anak buah kapal (ABK), yang terdiri dari 2 orang WNI, 1 orang asal Malaysia, dan 13 warga negara China.

Hal ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini melibatkan orang asing yang bekerja di kapal-kapal tersebut, menunjukkan adanya skema internasional dalam kegiatan ilegal ini. Tindakan pencurian pasir laut Indonesia yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Singapura ini menempatkan berbagai aspek perekonomian dan lingkungan laut Indonesia dalam ancaman.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.