Kebijakan pengawasan yang ketat terhadap skincare dan kosmetik ilegal merupakan langkah yang diambil Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) dalam menjaga kesehatan masyarakat. Hal ini menanggapi temuan sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan dan digunakan oleh klinik kecantikan dalam pengawasan periode 19-23 Februari 2024.
Menurut Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Badan POM RI, Mohamad Kashuri, peran BPOM bukanlah untuk mencari kesalahan, namun melakukan pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di masyarakat. Dalam media briefing di Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024), disampaikan bahwa tindakan pengawasan ini dilakukan dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif dari penggunaan produk ilegal.
Pada kesempatan tersebut, Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit Indonesia (PERDOSKI) mencatat bahwa kunjungan ke dokter kulit mengalami peningkatan akibat akibat efek samping dari penggunaan kosmetik berbahaya. Skincare abal-abal yang banyak digunakan oleh masyarakat dinilai mengandung bahan-bahan seperti kortikosteroid dan merkuri, yang berdampak serius bagi kesehatan kulit wajah.