Menurut data Kementerian Koperasi dan UMKM, dari lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia, baru sekitar 10% yang produknya tersertifikasi halal secara resmi. Ini menunjukkan adanya kesenjangan kesiapan antara kebijakan dan realitas lapangan.
Potensi Diskriminasi Pasar Jika Tidak Segera Diatasi
Tanpa sertifikat halal, pelaku UMKM bisa kehilangan akses ke pasar formal seperti ritel modern, e-commerce besar, bahkan pameran pemerintah. Ini berpotensi menimbulkan diskriminasi pasar dan memperlebar jurang antara usaha mikro dan pelaku bisnis besar yang lebih siap dan berdaya.
“Regulasi ini niatnya baik, tapi implementasinya harus inklusif. Jangan sampai UMKM yang belum melek digital malah tersingkir,” kata Bhima Yudhistira, ekonom dari CELIOS.
Pemerintah Diminta Tidak Hanya Regulatif, Tapi Juga Solutif
Kritik datang dari berbagai pihak yang menilai bahwa pemerintah seharusnya tidak hanya mewajibkan, tetapi juga memperluas edukasi dan pendampingan teknis secara langsung. Peran dinas daerah dan lembaga pendamping halal perlu diperkuat untuk menjangkau UMKM di pelosok.