Ogi juga menyatakan bahwa prinsip asuransi wajib kendaraan bersifat gotong royong. Dengan adanya asuransi wajib ini, kerugian akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak dapat diminimalkan.
Namun, dalam penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor, masih diperlukan mekanisme yang jelas. Dibutuhkan platform yang bisa digunakan untuk memantau keberadaan asuransi bagi setiap kendaraan bermotor.
OJK juga sedang mempertimbangkan koordinasi dengan pihak kepolisian, yang mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta melibatkan perusahaan asuransi dalam bentuk konsorsium.
Terkait harga, Ogi menyatakan bahwa besarnya premi asuransi wajib akan sangat bergantung pada jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib ini, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih terjangkau dibandingkan dengan asuransi sukarela.
Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa setiap kendaraan bermotor di Indonesia memiliki perlindungan asuransi yang memadai, sehingga masyarakat dapat lebih merasa aman dan terlindungi dalam berkendara.