Pada era digital seperti sekarang, mendapatkan Kartu Keluarga (KK) tidak lagi memerlukan proses yang rumit dan memakan waktu. Kini, masyarakat dapat dengan mudah melakukan pengecekan KK secara online tanpa harus datang ke kantor instansi terkait. Tidak hanya itu, proses cetak KK juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing. Berikut adalah beberapa cara untuk melakukan pengecekan dan pencetakan KK secara online.
Cara untuk Cek KK Online
1. Cara cek KK online melalui laman resmi Dukcapil
Langkah pertama adalah dengan memanfaatkan laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang dapat diakses melalui https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/. Langkah-langkah untuk melakukan pengecekan KK adalah sebagai berikut:
- Buka situs resmi Dukcapil melalui browser internet.
- Pilih menu e-KTP dan masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Tekan "Enter" dan tunggu hingga seluruh data terkait informasi kependudukan muncul di layar.
- Untuk verifikasi data, Anda mungkin akan diminta untuk memasukkan nama lengkap dan nama ibu kandung.
2. Cara cek KK online melalui WhatsApp
Selain melalui laman resmi, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan KK melalui aplikasi pesan WhatsApp. Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Kirim pesan ke nomor WhatsApp Dukcapil (0811-800-5373) dengan format nama lengkap, nomor telepon, dan NIK.
- Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk melakukan pengecekan KK.
- Tunggu balasan dari admin yang mungkin akan melakukan verifikasi dengan meminta informasi pribadi seperti nama ibu kandung.
- Setelah verifikasi selesai, admin akan mengirimkan informasi yang Anda butuhkan.