Membeli motor baru dengan sistem kredit kini akan mengalami kesulitan yang lebih besar, karena regulasi baru yang bakal diterapkan dengan lebih ketat oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri). Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menanggulangi tingginya kasus penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor, terutama motor, yang telah merajalela akhir-akhir ini.
Sebelumnya, proses kredit motor terbilang mudah bagi masyarakat umum. Uang muka rendah dan syarat yang tidak terlalu sulit membuat seluruh orang dapat dengan mudah membeli motor baru dengan sistem kredit. Namun, dengan maraknya kasus penipuan dan kejahatan terkait kendaraan bermotor, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia, Brigadir Jenderal Yusri Yunus, menegaskan pentingnya adanya regulasi baru yang dapat memberlakukan ketentuan-ketentuan yang lebih ketat untuk pengajuan kredit kendaraan.
Yusri menyampaikan hal ini dalam sebuah kesempatan, "Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan," ujar Yusri. Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) atau asosiasi leasing kredit motor. Langkah ini diharapkan dapat mencegah pelaku-pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan untuk terus beraksi.