DPR memahami bahwa perampasan aset bukan sekadar urusan hukuman terhadap koruptor, tetapi juga harus melibatkan pemulihan aset yang telah dirugikan. Proses perampasan aset koruptor tidak boleh menimbulkan kerugian lebih lanjut bagi negara, sekaligus harus memastikan aset tersebut dapat dikembalikan ke dalam manfaat negara.
Selain itu, perampasan aset koruptor juga membutuhkan kejelasan hukum yang kuat dan implementasi yang efektif. Oleh karena itu, perumusan RUU Perampasan Aset harus dilakukan dengan hati-hati, detail, dan komprehensif untuk memastikan bahwa semua ketentuan yang ada dapat dijalankan dengan baik dan tidak meninggalkan celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari proses hukum.
DPR juga perlu memastikan bahwa tujuan utama dari perampasan aset koruptor adalah untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum dan memberikan efek jera yang kuat bagi para pelaku korupsi. Sehingga, RUU Perampasan Aset tidak dapat dianggap sepele dan harus mendapatkan perhatian penuh dari pihak-pihak terkait.
Hasil perampasan aset tidak hanya akan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi, tetapi juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian negara. Aset yang dirampas dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan negara, sehingga perampasan aset koruptor bukan hanya berdampak pada hukuman, tetapi juga pada pemulihan ekonomi negara.
DPR perlu memperhatikan dengan seksama seluruh aspek yang terkait dengan RUU Perampasan Aset, termasuk dampak sosial dan ekonomi dari implementasi RUU tersebut. Hal ini perlu menjadi perhatian utama dalam proses perumusan undang-undang tersebut, untuk memastikan bahwa semua konsekuensi dari perampasan aset dapat diantisipasi dan dikelola dengan baik.
Selain itu, DPR juga harus melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga antikorupsi, akademisi, dan masyarakat sipil dalam proses perumusan RUU Perampasan Aset. Keterlibatan ini akan memastikan bahwa perspektif yang luas dapat diperhitungkan dalam setiap ketentuan yang diatur dalam RUU tersebut, sehingga RUU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memberantas korupsi.