Tampang

Revisi UU TNI: Pemangkasan Kewenangan atau Penegasan?

26 Mar 2025 13:46 wib. 68
0 0
Revisi UU TNI: Pemangkasan Kewenangan atau Penegasan?

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigadir Jenderal TNI Kristomei Sianturi, menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 mengenai Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak bertujuan untuk memperluas kewenangan TNI, melainkan justru menekankan batasan yang ada. Dalam webinar yang diadakan pada Selasa, Kristomei memberikan klarifikasi tersebut menyusul isu terkait dengan penambahan jumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang dapat diisi oleh anggota TNI. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 10 menjadi 14, dan hal ini turut memicu perbincangan mengenai meritokrasi di kalangan sipil.

Kristomei merujuk pada Pasal 47 UU TNI yang menjelaskan tentang kewenangan prajurit aktif untuk berpartisipasi dalam lembaga pemerintahan. Ia menegaskan bahwa kehadiran tentara dalam institusi sipil bukanlah suatu bentuk perluasan wewenang, melainkan penegasan batasan yang sudah ada. "Dengan memperjelas hal ini, kita bisa menghindari kesalahpahaman di masa depan," ungkapnya.

Ia memberikan contoh konkret terkait masalah ini, mengingat kembali peristiwa di tahun 2020 ketika almarhum Doni Monardo menjabat sebagai Kepala BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kristomei menunjukkan bahwa saat itu tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai jabatan tentara aktif dalam posisi tersebut, namun situasi itu tidak menimbulkan kontroversi. Saat ini, melalui revisi ini, ketentuan semacam itu dimasukkan ke dalam undang-undang untuk mengatur situasi serupa di masa yang akan datang.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?