Tampang.com | Kebijakan pemerintah yang kembali membuka akses pertambangan di kawasan hutan lindung menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Langkah ini dianggap bertolak belakang dengan komitmen Indonesia dalam menanggulangi krisis iklim dan melindungi lingkungan hidup.
Izin Tambang Di Tengah Hutan, Ancaman Serius bagi Lingkungan
Baru-baru ini, pemerintah menerbitkan izin tambang di wilayah hutan lindung seluas ribuan hektare. Padahal, kawasan tersebut sebelumnya dikategorikan sebagai zona penting untuk menjaga ekosistem dan mencegah bencana ekologis.
“Pembukaan tambang di wilayah ini bisa menghancurkan bentang alam yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Dewi Sartika, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Nusantara.
Komitmen Iklim Hanya di Atas Kertas?
Langkah ini menimbulkan pertanyaan besar: apakah komitmen pemerintah dalam menurunkan emisi gas rumah kaca dan melindungi hutan hanya sebatas retorika internasional? Padahal, Indonesia adalah salah satu negara yang menandatangani Perjanjian Paris dan berjanji mencapai net-zero emission pada 2060.