Baru-baru ini, penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menjadi sorotan karena kebijakan terkait kewajiban untuk kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Banyak pihak merespons berita ini dengan kebingungan dan kekhawatiran akan dampaknya. Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan alasan di balik kebijakan ini.
Menurut Satryo, hal ini disebabkan oleh kesulitan Indonesia dalam menjamin adanya lapangan pekerjaan yang sesuai bagi para alumni LPDP. Satryo juga menyoroti kurangnya dana pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk tidak kembali ke Indonesia tetap harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan syarat masih dapat memberikan manfaat bagi Indonesia.
Satryo menjelaskan bahwa para penerima beasiswa LPDP yang memilih untuk bekerja di luar negeri dapat tetap berkontribusi bagi Indonesia dengan cara membawa nama baik negara melalui karya dan prestasi yang mereka raih di tingkat internasional. Pemerintah memberikan izin bagi mereka yang bekerja di lembaga internasional atau menjadi perwakilan Indonesia di lembaga-lembaga internasional.