Pada tanggal 20 Maret, Rapat Paripurna DPR RI ke-15 di Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 mendukung pemungutan suara untuk mengesahkan RUU TNI menjadi undang-undang. “Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani, yang disambut dengan suara setuju dari peserta rapat.
Berdasarkan ketentuan pada Pasal 47 UU TNI yang baru disetujui, prajurit TNI kini diperbolehkan untuk mengisi jabatan di berbagai lembaga penting, seperti BNPB, Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Data yang dirilis dari Mabes TNI per Februari 2025 menunjukkan bahwa saat ini sudah ada 2 prajurit di BNPB, 12 di BNPP, 18 di BNPT, 129 di Bakamla, serta 19 di Kejagung.
Revisi ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyelaraskan struktur TNI dengan tuntutan dan dinamika yang ada di masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para prajurit yang akan berlatar belakang di lembaga sipil. Melalui langkah ini, diharapkan integrasi antara dunia militer dan sipil dapat berjalan lebih harmonis dan efektif, tanpa mengesampingkan prinsip-prinsip dasar meritokrasi yang selama ini diterapkan di lingkungan sipil.