Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah datang. Alih-alih membayar, M memberi alasan beragam, termasuk dalih uang sudah “dipakai masuk ke dalam hutan,” yang tak masuk akal tetapi berhasil menunda kecurigaan korban.
Tak hanya itu, M juga mengembangkan modus baru dengan menawarkan bisnis grosir minyak goreng dan tepung. Korban kedua, MRM, percaya dan menyetorkan modal Rp 40 juta dengan janji keuntungan Rp 19.000 per karton, namun hingga delapan bulan berlalu, tidak ada hasil yang didapatkan.
Polisi mengamankan dua buku catatan penerimaan uang dan surat perjanjian investasi sebagai barang bukti. M kini ditahan dan dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.