Lebih dari ratusan warga di Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan, mengalami masalah terkait nomor induk kependudukan (NIK) yang dinonaktifkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Salah satu penyebabnya adalah alamat yang tercantum di kartu tanda penduduk (KTP) mereka tidak sesuai dengan tempat tinggal sebenarnya.
Ismawati, Kasatpel Dukcapil Kelurahan Pasar Manggis, menjelaskan bahwa wilayah tersebut adalah daerah padat penduduk dengan banyak kontrakan murah. Dampaknya, banyak warga yang tadinya tinggal di rumah kontrakan dan menggunakan alamat Pasar Manggis di KTP, kini tidak lagi berdomisili di Jakarta. "Memang rata-rata di sini kampung padat penduduk, dan banyak kos atau kontrakan murah yang memang sudah tidak tinggal di sini," ujar Ismawati seperti yang dikutip dari Kompas.com pada Kamis (25/4/2024).
Para warga banyak yang protes dan berkeras untuk tetap menggunakan alamat Jakarta di KTP mereka. Namun, pihak Dukcapil Kelurahan Pasar Manggis memulai program penyuluhan kepada warga terkait pentingnya menyesuaikan NIK dengan domisili yang sesungguhnya berdasarkan program dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.