Sebagai persyaratan, warga yang ingin menggunakan alamat Jakarta di KTP harus membawa surat keterangan domisili dari ketua RT dan RW tempat tinggal. Kemudian, petugas akan melakukan verifikasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran domisili tersebut.
Selain itu, banyak warga Kelurahan Pasar Manggis yang sudah menikah dan pindah rumah, namun masih menggunakan alamat orangtua mereka di KTP. Dalam hal ini, petugas Dukcapil memberikan arahan kepada warga untuk segera mengganti domisili di KTP sesuai dengan tempat tinggal saat ini. "Arahan dari pimpinan kami kemarin, untuk kasus yang seperti itu diarahkan untuk pindah karena secara fisik sudah tidak tinggal di tempat itu," tutup Ismawati.
Protes dari warga sebagian besar terkait kesulitan dalam mengurus perubahan data kependudukan di KTP akibat perubahan tempat tinggal. Dalam beberapa kasus, hal ini juga melibatkan kedatangan ke kantor Dukcapil, yang bagi sebagian warga bisa menjadi perjalanan yang cukup jauh dan merepotkan.