Bripka SR (43), oknum polisi di Kota Ambon, Maluku, diduga memerkosa seorang bocah perempuan yang merupakan anak tetangganya sendiri. Ironisnya, perbuatan bejat oknum penegak hukum ini dilakukan berulang kali. Terakhir, SR memerkosa korban yang masih berusia 8 tahun dan masih duduk di bangku SD itu pada 4 Mei 2024. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kecaman keras atas perilaku yang tidak manusiawi.
Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janet Luhukay mengatakan, SR memerkosa korban di sebuah rumah kosong di salah satu kawasan di Kecamatan Sirimau, Ambon, pada Sabtu (4/5/ 2024) malam. "Dapat disampaikan bahwa pada hari Sabtu, 4 Mei 2024 itu telah terjadi kejadian rudapaksa oleh salah satu oknum dengan inisial SR kepada korban," kata Janet kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat sore.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban melihat cara berjalan yang tidak biasa dan perubahan sikap pada diri putrinya usai diperkosa tersangka terakhir kalinya. Sang ibu yang penasaran akhirnya membujuk putrinya untuk menceritakan apa sedang yang terjadi. Saat itulah korban langsung menceritakan semua kejadian yang menimpanya. "Ia korban mengadu ke orangtuanya," sebutnya.