Tampang

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

18 Jun 2024 09:36 wib. 45
0 0
Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Sumber foto: google

BPJS Kesehatan merupakan lembaga jaminan sosial yang bertujuan untuk memberikan akses pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Namun, dalam penyelenggaraan programnya, BPJS Kesehatan juga memiliki daftar penyakit yang tidak ditanggung. Meskipun demikian, daftar tersebut seringkali tidak dijelaskan secara rinci. Penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan ini umumnya termasuk dalam kategori pelayanan yang bukan merupakan kesehatan dasar atau bukan termasuk pengobatan kesehatan. Dalam hal ini, banyak yang menyinggung mengenai penyakit estetika atau kecantikan, seperti operasi plastik, perataan gigi, dan pengobatan mandul atau infertilitas.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, terdapat daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya termasuk penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa, perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, serta penyakit akibat tindak pidana seperti penganiayaan atau kekerasan seksual. Selain itu, penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri, penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat, juga tidak termasuk dalam jaminan yang ditanggung. 

Di samping itu, BPJS Kesehatan juga tidak menutup kemungkinan adanya pelayanan kesehatan di luar negeri, pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen, serta pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan. Alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, juga termasuk dalam daftar penyakit yang tidak ditanggung. 

Selain itu, pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja, pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta, serta pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri juga tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

15 Cara Ampuh Atasi Diare
0 Suka, 0 Komentar, 27 Mar 2018
Naksir
0 Suka, 0 Komentar, 5 Apr 2024

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%