Tampang

Putusan Bawaslu Jatim, Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD

20 Mei 2024 21:54 wib. 263
0 0
Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD
Sumber foto: google

Bawaslu Jatim menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti. Dalam pengumuman terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak untuk pemilihan DPD. Dengan demikian, penolakan terhadap Kondang sebagai calon DPD RI bisa berpotensi menjadi berita yang mempengaruhi pemilih maupun pihak-pihak terkait di Jawa Timur.

Dalam konteks politik, penolakan Kondang sebagai calon anggota DPD RI menciptakan perhatian yang signifikan di kalangan pemilih dan stakeholder politik. Penolakan ini juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas politisi dan proses pemilihan umum, serta memicu diskusi tentang etika dan peraturan pemilihan di dunia politik.

Bawaslu Jawa Timur telah membuktikan bahwa tindakan Kondang melanggar aturan dalam pendaftaran sebagai Caleg DPD. Putusan ini juga memberikan sinyal kepada seluruh kandidat dan partai politik bahwa aturan harus diikuti dan pelanggaran akan diberikan sanksi yang sesuai. Dengan demikian, penegakan aturan pemilihan umum di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan dapat diterima oleh seluruh warga negara. Keberhasilan tahapan pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa perwakilan rakyat memiliki integritas yang tinggi dan bersih dari tuduhan pelanggaran aturan.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Keuntungan Teknologi Waste-to-Energy
0 Suka, 0 Komentar, 29 Agu 2017
Awet Muda dengan Manfaatkan Jahe
0 Suka, 0 Komentar, 2 Okt 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%