Hasil persidangan menegaskan bahwa tindakan Kondang telah bertentangan dengan syarat pencalonan DPD RI, dimana siapapun yang menerima upah dari APBN atau APBD disyaratkan mundur saat mendaftar diri sebagai calon Anggota DPD RI.
Bawaslu Jatim menyerahkan putusan ini ke KPU Jatim untuk ditindaklanjuti. Dalam pengumuman terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 tingkat Provinsi Jawa Timur, Kondang merupakan calon peringkat ke-4 yang mendapat suara terbanyak untuk pemilihan DPD. Dengan demikian, penolakan terhadap Kondang sebagai calon DPD RI bisa berpotensi menjadi berita yang mempengaruhi pemilih maupun pihak-pihak terkait di Jawa Timur.
Dalam konteks politik, penolakan Kondang sebagai calon anggota DPD RI menciptakan perhatian yang signifikan di kalangan pemilih dan stakeholder politik. Penolakan ini juga dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap integritas politisi dan proses pemilihan umum, serta memicu diskusi tentang etika dan peraturan pemilihan di dunia politik.