Pada akhir pekan libur panjang 22-26 Mei, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor. Kebijakan ganjil genap ini diberlakukan mulai Rabu hingga Minggu. Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara, menyatakan bahwa kendaraan yang melintas tidak sesuai dengan aturan ganjil genap akan langsung diputarbalikkan oleh petugas di Simpang Gadog.
Selain penerapan aturan ganjil genap, polisi juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas oneway untuk mengatasi kemacetan di kawasan Puncak. "Bila terjadi kemacetan dari arah Jakarta maupun Puncak, kami akan menerapkan rekayasa lalu lintas oneway," ungkap Rizky.
Informasi terkait penerapan aturan ganjil genap ini turut diunggah di akun Instagram resmi Satuan Lalu Lintas Polres Bogor @satlantaspolresbogor.tmc. Dalam unggahan tersebut, keterangan mencantumkan bahwa pihak kepolisian telah memulai penerapan sistem ganjil genap di kawasan wisata Puncak.
Penerapan aturan ganjil genap ini dilakukan dalam rangka mengoptimalkan kelancaran lalu lintas, terutama pada saat libur panjang, di mana tingginya volume kendaraan seringkali menyebabkan kemacetan. Hal ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan para pengguna jalan, serta memastikan bahwa kebijakan lalu lintas dapat diterapkan dengan konsisten.