Tampang

Putusan Bawaslu Jatim, Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD

20 Mei 2024 21:54 wib. 490
0 0
Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD
Sumber foto: google

Bawaslu Jawa Timur telah membuktikan bahwa tindakan Kondang melanggar aturan dalam pendaftaran sebagai Caleg DPD. Putusan ini juga memberikan sinyal kepada seluruh kandidat dan partai politik bahwa aturan harus diikuti dan pelanggaran akan diberikan sanksi yang sesuai. Dengan demikian, penegakan aturan pemilihan umum di Indonesia dapat menjadi lebih kuat dan dapat diterima oleh seluruh warga negara. Keberhasilan tahapan pemilihan adalah kunci untuk memastikan bahwa perwakilan rakyat memiliki integritas yang tinggi dan bersih dari tuduhan pelanggaran aturan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.