Tampang

Putusan Bawaslu Jatim, Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD

20 Mei 2024 21:54 wib. 492
0 0
Kondang Kusumaning Ayu Langgar Syarat Caleg DPD
Sumber foto: google

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur telah memutuskan bahwa Kondang Kusumaning Ayu terbukti bersalah melakukan pelanggaran persyaratan dalam pendaftaran calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Jatim bidang pelanggaran, Ruzmifahrizal Rustam, menyatakan bahwa Kondang dinyatakan bersalah karena masih berstatus sebagai tenaga ahli atau staf aktif dari anggota DPD RI (2019-2024) Evi Zaenal Abidin.

Menurut Ruzmi, Kondang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yaitu Pasal 182 huruf K, yang menetapkan bahwa Caleg DPD harus sudah mengajukan surat pengunduran diri pada waktu tahapan pencalonan. Pelanggaran ini terungkap setelah temuan sebuah NGO Jaringan Demokrasi Indonesia (Jadi) melakukan pemantauan pemilu dan melaporkan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh Kondang ke Bawaslu Jatim.

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu Jatim melakukan serangkaian tahapan pemeriksaan hingga sidang pleno. Di persidangan itu, terungkap bahwa Kondang tidak pernah menyerahkan bukti surat pengunduran dirinya sebagai staf ahli anggota D PD saat mendaftar sebagai Caleg DPD RI di KPU Jatim. Selain itu, Kondang juga terdaftar sebagai staf ahli aktif anggota DPD RI Evi Zaenal Abidin dan bahkan masih menerima gaji pada bulan Mei 2024.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Wisata Indonesia
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jul 2024

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.