Kasus korupsi Jalan Tol MBZ atau Sheikh Mohammed bin Zayed kembali menjadi sorotan publik setelah Djoko Dwijono, mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, menjalani sidang pembacaan putusan pada hari ini. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Fahzal Hendri, menarik perhatian banyak pihak terkait vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa.
Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa Djoko Djiwono tidak terbukti melakukan korupsi sesuai dengan dakwaan primair jaksa penuntut umum (JPU). Namun, Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 30 Juli 2024, hakim menilai bahwa Djoko telah melanggar Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Vonis yang dijatuhkan terhadap Djoko adalah pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 250 juta. Ketentuan ditetapkan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Hakim Fahzal juga menjelaskan pertimbangan yang memberatkan maupun meringankan terhadap vonis Djoko. Hal yang memberatkan adalah ketidakdukungan terdakwa terhadap program pemerintah dalam mencegah tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, hal yang meringankan adalah pengakuan dan penyesalan yang disampaikan oleh terdakwa, serta sikap sopan yang ditunjukkan. Selain itu, usia Djoko yang mencapai 65 tahun dan peran pentingnya sebagai tulang punggung keluarga juga menjadi pertimbangan hakim. Selain itu, hasil pekerjaannya berupa jalan tol telah dinikmati oleh masyarakat.