Nikah menurut bahasa merupakan bergabung bersenggama (wat}'u). Tengah menurut istilah ialah satu kesepakatan atau ikrar yang menghalalkan persetubuhan di antara lelaki dan wanita yang disampaikan oleh kalimat nikah atau yang membuktikan makna nikah.
Kata zawaj pada mula pemanfaatannya berartikan pasangan, namun demikian makna yang diterangkan dalam al-Qur'an yaitu perkahwinan. Allah swt. jadikan manusia berpasangpasangan, menghalalkan perkahwinan dan mengharamkan zina.
Nikah menurut syariat selainnya disimpulkan sebagai janji pula didefinisikan menjadi jalinan tubuh dan itu cuman metafora saja.
Kata siri datang dari bahasa Arab ialah sirri> yang ini mengandung arti rahasia.8 Tetapi bila
dipadukan di antara kata nikah dan kata siri jadi bisa didefinisikan secara bahasa dengan nikah sembunyi-sembunyi yang dirahasiakan yaitu tidak diperlihatkan.
Nikah Siri menurut terminologi, beberapa ulama mendeskripsikan dengan 3 pemahaman yang berbeda. Berikut paparannya :
Pernikahan tiada dicatat oleh Kantor Pekerjaan Agama (KUA)
Nikah Siri ialah, pernikahan yang tengah dilakukan oleh sepasang doi tidak adanya pernyataan (dicatat) di Kantor Soal Agama (KUA), akan tetapi pernikahan ini udah penuhi beberapa unsur pernikahan dalam Islam, yang mencakup dua mempelai, 2 orang saksi, wali, ijab-kabul juga mas kawin.
Nikah Siri ini hukumnya syah berdasarkan agama, akan tetapi tidak resmi menurut hukum positif (hukum negara) dengan membiarkan sejumlah atau aturan-aturan hukum positif yang berjalan,
sama dengan yang sudah diperjelas dalam Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974
terkait Perkawinan, Pasal 2 kalau tiap-tiap perkawinan dibuat dengan resmi pada Kantor
Kepentingan Agama (KUA).
Sedang institusi yang bisa mengerjakan perkawinan ialah Kantor Soal Agama (KUA) buat yang memeluk agama islam serta Kantor Catatan Sipil (KCS) untuk yang beragama Non Islam.
Cara Nikah Siri
Nikah siri disebutkan sesuai syariat Islam, tapi hukumnya dapat jadi haram jikalau datangkan mudharat atau rugi pada satu diantaranya faksi.
Kalau kamu pilih untuk mengerjakan pernikahan siri, simak syarat berikut di bawah ini supaya pernikahanmu resmi sesuai sama syarat dan rukun nikah dalam Islam.
Ke-2 calon mempelai memeluk agama islam atau mau masuk Islam, mengucapkan syahadat saat sebelum menikah (akan dikasihkan surat info masuk Islam).
Apabila calon mempelai wanita dengan status janda, mesti memperlihatkan surat pisah serta telah melintasi periode idah.
Tapi apabila tak dapat perlihatkan surat pisah karena ditinggalkan wafat oleh suami, wali hakim akan memohon pernyataan lisan dari calon mempelai wanita dapat posisinya.
Pernyataan lisan ini terdapat sifat mengikat, ditonton oleh beberapa saksi dan calon mempelai pria, dan jadi tanggung-jawab dari calon mempelai wanita atas kebenarannya.
Calon mempelai pria belum mempunyai 4 istri, telah mempunyai pendapatan, berumur minimum 26 tahun.
Ke-2 calon mempelai dapat memberikan kartu identitas masih berlaku (KTP/Paspor) serta dengan poto yang terang sebelumnya ijab qobul buat pastikan kalau pasangan yang hendak dinikahkan yaitu betul sesuai sama identitas yang dinampakkan.