Perlu dicatat bahwa vonis yang diberikan kepada Djoko Dwijono lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU. Sebelumnya, tuntutan dari jaksa penuntut umum adalah pidana penjara selama empat tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan pidana kurungan.
Kasus tersebut menunjukkan betapa pentingnya penegakan hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pembangunan infrastruktur. Perlindungan hukum dan tegaknya keadilan perlu menjadi prioritas bagi seluruh pihak terkait agar masyarakat dapat memperoleh manfaat dari pembangunan yang dilakukan tanpa adanya penyimpangan atau tindakan korupsi.
Kemunculan kasus korupsi tersebut juga memberikan catatan penting bagi pelaku usaha dan pejabat pemerintah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan integritas dan kejujuran. Selain itu, lembaga penegak hukum perlu terus mengukuhkan komitmen untuk memberantas praktek korupsi sehingga dapat membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan negara yang bersih dan berintegritas. Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan efektif dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Kasus ini juga menekankan pentingnya tanggung jawab sosial dan etika dalam menjalankan pemerintahan, terutama dalam aspek pembangunan infrastruktur yang memiliki dampak signifikan bagi masyarakat luas. Keberhasilan dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan infrastruktur merupakan cermin dari keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkeadilan.