Kasus perjudian online banyak ditemui di berbagai negara, termasuk di Indonesia. Perjudian online sangat meresahkan masyarakat karena dapat merusak moral dan menciptakan ketergantungan bagi para pelakunya. Selain itu, praktik perjudian online juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penindakan tegas perlu dilakukan untuk memberikan efek jera dan memastikan bahwa aturan hukum tetap dijunjung tinggi.
Pemblokiran 5.000 rekening terkait dengan kasus judi online oleh PPATK juga merupakan langkah yang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam Undang-Undang tersebut, kegiatan perjudian secara online termasuk dalam tindak pidana yang dapat terkait dengan pencucian uang.
Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki komitmen yang kuat dalam memberantas berbagai bentuk kejahatan, termasuk perjudian online. Melalui kerja sama antara lembaga-lembaga terkait seperti PPATK, penegakan hukum terhadap kasus-kasus perjudian online terus ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menjaga integritas sistem keuangan di Indonesia.
Selain pemblokiran rekening, PPATK juga terus melakukan monitoring dan analisis terhadap transaksi keuangan lainnya yang terindikasi terkait dengan kegiatan perjudian online. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu pihak berwenang dalam menyelidiki kasus-kasus perjudian online dengan lebih efektif. Ribuan rekening yang diblokir tersebut diketahui kebanyakan mengalir ke negara yang masuk ASEAN, seperti Thailand, Filipina dan Kamboja.