Dengan adanya pemblokiran 5.000 rekening terkait kasus judi online, diharapkan bahwa praktik perjudian online dapat ditekan dan diminimalisir, sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkannya.
PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Kasus Judi Online merupakan langkah yang tepat dalam memberantas praktik ilegal tersebut. Hanya dengan kerja sama antara lembaga terkait dan kesadaran masyarakat, upaya pencegahan dan pemberantasan perjudian online di Indonesia dapat terus ditingkatkan.