3. Lebih dari 400 Konten Asusila Ditemukan
Dalam penggeledahan perangkat milik tersangka, polisi menemukan ratusan konten pornografi, termasuk 402 gambar dan 7 video dari akun MR. Barang bukti lain seperti ponsel, laptop, dan akun media sosial juga disita sebagai alat bukti.
4. Motif Kepuasan Pribadi dan Uang
Tersangka utama, MR, mengaku membentuk grup inses untuk memuaskan fantasi pribadi dan berbagi dengan orang lain. Sementara itu, beberapa tersangka lainnya diduga melakukannya demi keuntungan finansial melalui penjualan konten.
5. Konten Dijual dengan Harga Murah
Polisi mengungkap bahwa konten asusila yang dibagikan dijual secara daring. Misalnya, DK menjual 20 video seharga Rp 50.000 dan 40 video atau foto seharga Rp 100.000. Praktik jual-beli konten seperti ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap perlindungan anak.
6. Anak-anak Jadi Korban
Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa tiga anak perempuan dan satu wanita dewasa menjadi korban. Korban anak berusia 7, 8, dan 12 tahun. Beberapa pelaku memiliki hubungan dekat dengan korban, seperti paman atau tetangga.
7. Tersangka Dijerat Pasal Berlapis
Para pelaku dijerat dengan berbagai undang-undang, termasuk UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.